Jumat, 08 Juli 2011

Kantor KPU Bombana Dibakar

BOMBANA
Misteri terbakarnya kantor KPU Bombana menjadi perhatian khusus Polres Bombana. Tim labfor dari Makassar dibantu tim identifikasi dari polda Sulawesi Tenggara diturunkan untuk melakukan olah TKP.

Hingga saat ini belum diketahui penyebab pasti kebakaran tersebut. Diketahui delapan saksi mata sudah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Saksi mata pun ikut diturunkan guna membantu penyelidikan. Di TKP aparat kepolisian menemukan botol aqua yang diduga digunakan pelaku untuk membakar kantor KPU.

Kapolres Bombana AKBP Arief Dwi Koeswandhono masih belum bisa memberikan keterangan pasti penyebab kebakaran. “Kami sementara dalam penyelidikan mengumpulkan barang-barang yang mencurikan guna diteliti lebih lanjut,” kata Arief.

Untuk diketahui, Kantor KPU Bombana terbakar sekitar pukul 01.00 WITA. Diduga, seluruh dokumen Pemilukada Bombana tahap kedua ikut terbakar.

Diduga motif yang diinginkan dari terbakarnya kantor KPU Bombana adalah untuk menghilangkan barang bukti terkait dengan kecurangan yang terjadi selama proses Pemilukada Bombana.

sumber : www.okezone.com

KPU Keluarkan Tiga Buah Peraturan Baru Tahun 2011

Ketiga peraturan (PKPU) itu adalah Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pengisian Keanggotaan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten Induk dan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang Dibentuk Setelah Penyelenggaraan Pemilu; Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2010 Tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPR dan DPD Pemilu Tahun 2009; serta Peraturan KPU Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Hasil Pemilu.
 


Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2011

Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2011

Peraturan KPU Nomor 03 Tahun 2011

Permintaan Laporan Triwulanan sesuai dengan PP No. 39 Tahun 2006 dan Matriks Monitoring Triwulan II Tahun 2011

Kepada Yth,
Sekretaris KPU Provinsi
di -
   Seluruh Indonesia



        Dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2011 sesuai dengan PP No. 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan, bersama ini diminta perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut:


1. KPU Provinsi yang telah melaksanakan Bimtek Penyusunan Laporan sesuai dengan PP Nomor 39 Tahun 2006, agar segera mengirimkan Laporan Form A dan Form B Triwulan I Tahun 2011 paling lambat tanggal 23 Juni 2011 untuk dilakukan evaluasi terhadap hasil pengisian (input) data dimaksud melalui e-mail: monev_2010@yahoo.com.

2. KPU Provinsi yang belum melaksanakan Bimtek diharapkan untuk segera melakukan pertemuan koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka pengisian Aplikasi Formulir A dari KPU Kabupaten/Kota untuk digabungkan dengan Formulir A KPU Provinsi menjadi laporan Formulir B KPU Provinsi dengan asistensi dari pejabat/staf dari Biro Perencanaan dan Data Setjen KPU. Formulir B tersebut akan dikompilasi oleh Biro Perencanaan dan Data Setjen KPU menjadi Formulir C KPU yang kemudian dilaporkan ke Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

3. Mengingat Triwulan II akan segera berakhir, maka KPU Provinsi diharapkan untuk mengirimkan Laporan Form B Triwulan II (hasil kompilasi Form A KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota) Tahun 2011 dan Matriks Hasil Monitoring Triwulan II (contoh form terlampir) paling lambat tanggal 10 Juli 2011 dalam bentuk hardcopy dan softcopy (via e-mail).

4. Hal-hal yang berkaitan dengan Laporan Triwulanan sesuai dengan PP Nomor 39 tahun 2006 dan contoh form Matriks Monitoring Triwulan dapat dilihat dan diunduh di www.anggarankpu.blogspot.com atau menghubungi Bagian Monitoring dan Evaluasi Biro Perencanaan dan Data Sekretariat Jenderal KPU dengan contact person:

a. Dwi Agustin Pudjianti : 0815 8281 831
b. Fidiar Fahudhin : 0813 2861 8071
c. Andi Mahirah : 0812 4259 1981

Demikian untuk menjadi perhatian.

Sekretaris Jenderal

Drs.Suripto Bambang Setyadi, M.Si

Download Lampiran
1.Surat Edaran
2.lamp Rekap-Matriks triwulan 2 2011