Kamis, 26 Februari 2015

Surat KPU No. 86/KPU/II/2015

Jakarta, kpu.go.id- Dalam rangka memperlancar proses pemberian uang kompensasi/penghargaan bagi Ketua dan Anggota KPU, Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota, KPU menerbitkan Surat KPU Nomor 86/KPU/II/2015 perihal Penyampaian Fotocopy Salinan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota. (dd)

  • Surat KPU Nomor 86/KPU/II/2015 dan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 klik di sini
  • Daftar Nominatif Ketua dan Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota klik di sini
  • Formulir Isian Data (FID) klik di sini

SURAT SEKRETARIS KPU PROVINSI SULAWESI TENGGARA Nomor : 169/Ses.Prov.026/II/2015 Perihal Pembayaran Uang Makan

Dalam rangka meningkatkan Disiplin Kerja PNS melalui pengendalian pengelolaan uang makan agar sesuai dengan ketentuan dalam penyalurannya. Berikut ini disampaikan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota beberapa ketentuan yang dapat dijadikan rujukan/dasar untuk melakukan pembayaran uang makan di lingkungan kerja masing-masing Sekretariat KPU Kabupaten/Kota melalui Surat Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 169/Ses.Prov.026/II/2015 tanggal 27 Februari 2015 Perihal Pembayaran Uang Makan. 

Selasa, 24 Februari 2015

SURAT SEKRETARIS KPU PROV. SULAWESI TENGGARA NOMOR : 110/Ses.Prov.026/II/2015


Menindaklanjuti banyaknya pertanyaan terkait pelaksanaan Anggaran dan Kegiatan DIPA 076 yang disampaikan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dalam kaitan dengan kewenangan dan fungsi Komisioner KPU Kabupaten/Kota, maka dengan ini disampaikan beberapa peraturan dan ketentuan untuk dijadikan rujukan dalam pelaksanaan Anggaran dan Kegiatan di Lingkup KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melalui Surat Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 110/Ses.Prov.026/II/2015 Tanggal 25 Februari 2015 Perihal Pelaksanaan Anggaran & Kegiatan DIPA 076.

Selasa, 17 Februari 2015

SURAT SEKRETARIS KPU PROVINSI SULAWESI TENGGARA Nomor : 94/Ses.Prov.026/II/2015 Tanggal 17 Februari 2014 Perihal Permintaan Data Pegawai

Permintaan Data Pegawai, Penerimaan Tukin dll

Dengan ini kami sampaikan Permintaan Data Nominatif Pegawai, Koreksi Jabatan Peneriaman Tukin, Dll Sebagaimaan Format dan Surat Terlampir.

Data disampaikan dalam format excel paling melalui email : anirwana76@yahoo.com atau hj.ummukalsum80@gmail.com. Paling lambat tanggal 20 Februari 2015 selama Jam Kerja. dan Apabila tidak disampaikan sebagaimaan tanggal tersebut.. Pembayaraan TUKIN Akan DITUNDA..