Senin, 28 November 2011

Keputusan KPU No 126 Tahun 2011

Bersama ini kami sampaikan Keputusan KPU no 126 Tahun 2011 tentang Pemberian Uang Penghargaaan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU, Ketua dan Anggota KPU Provinsi, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai Penyelenggara Pemilu 2004.

 Download Lampiran
1.Keputusan KPU No 126 Tahun 2011
2.Lampiran

Selasa, 22 November 2011

PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NO. PER-76/PB/2011

Peraturan Dierjen Perbendaharaan Nomor : Per-76/PB/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Uang Penghargaan Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPU, Ketua dan Anggota KPU Provinsi dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai Penyelenggara Pemilu Tahun 2004

DOWNLOAD PERATURAN

Jumat, 04 November 2011

Undangan Penyusunan RKAKL Tahun 2012 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota

Undangan Penyusunan RKAKL Tahun 2012 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
Kepada Yth;
1. Sekretaris KPU Provinsi;
2. Sekretaris KPU Kabupaten/Kota.
di seluruh Indonesia

Dengan telah terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 215/KMK.02/2011 Tentang Pagu Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2012, diminta kehadiran saudara pada Rapat Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKA-KL) KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota T.A 2012 akan diselenggarakan pada tanggal 8 s.d 11 Nopember 2011 di Jakarta.


Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.Tempat Pelaksanaan
Tempat : Hotel ORCHARDZ
Alamat : Jl. Industri Raya No. 8 Jakarta Pusat 10720
Telepon : 021-62317788
Fax : 021-62317799
2.Materi Rapat
a.Penjelasan Anggaran KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Tahun
2012;
b.Penyusunan RKA-K/L, Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana
Anggaran Biaya (RAB) Tahun 2012.
3.Peserta Rapat:
Dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, sebagai berikut:
a. KPU Provinsi sebanyak 3 (tiga) orang, terdiri dari :
- Sekretaris KPU Provinsi;
- 1 (satu) orang Kepala Bagian Program, Data, dan SDM;
- 1 (satu) orang Kepala Sub Bagian Program dan Data atau Operator.
b. KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) orang, terdiri dari :
- Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
- 1 (satu) orang Kepala Sub Bagian Program dan Data atau Operator.
4. Pelaksanaan kegiatan dibagi dalam 4 (empat) gelombang, sebagai berikut :

a. Gelombang I : Tanggal 8 November 2011, Pukul 09.00 WIB s/d selesai meliputi peserta dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di wilayah :
1). Provinsi DKI Jakarta;
2). Provinsi Jawa Barat;
3). Provinsi Jawa Tengah;
4). Provinsi Banten;
5). Provinsi D.I. Yogyakarta;
6). Provinsi Jawa Timur;
7). Provinsi Bali;
8). Provinsi Lampung;

b. Gelombang II : Tanggal 9 November 2011, pukul 09.00 WIB s/d selesai, meliputi peserta dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di wilayah :
1) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
2) Provinsi Sumatera Utara;
3) Provinsi Bangka Belitung;
4) Provinsi Riau;
5) Provinsi Jambi;
6) Provinsi Sumatera Selatan;
7) Provinsi Bengkulu;
8) Provinsi Kepulauan Riau;

c. Gelombang III : Tanggal 10 November 2011, pukul 09.00 WIB s/d selesai, meliputi peserta dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di wilayah :
1) Provinsi Kalimantan Barat;
2) Provinsi Kalimantan Tengah;
3) Provinsi Kalimantan Selatan;
4) Provinsi Kalimantan Timur;
5) Provinsi Sumatera Barat;
6) Provinsi Sulawesi Barat;
7) Provinsi Maluku;
8) Provinsi Maluku Utara;

d.Gelombang IV : Tanggal 11 November 2011, pukul 09.00 WIB s/d selesai, meliputi peserta dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di wilayah :
1). Provinsi Gorontalo;
2). Provinsi Nusa Tenggara Barat;
3). Provinsi Nusa Tenggara Timur;
4). Provinsi Sulawesi Tengah;
5). Provinsi Sulawesi Selatan;
6). Provinsi Sulawesi Tenggara;
7). Provinsi Sulawesi Utara;
8). Provinsi Papua;
9). Provinsi Papua Barat;

5. Seluruh satker agar mengunduh Aplikasi RKA K/L 2012 dari website Direktorat Jenderal Anggaran atau anggarankpu.blogspot.com dan menginput data pegawai sesuai GPP pada aplikasi tersebut.

6.KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyusun Draft TOR, dan RAB bersama-sama dengan Komisioner KPU di masing-masing satker dengan berpedoman pada renstra KPU Nomor 5 Tahun 2010 dan Program/Kegiatan/Output/Sub Output/Komponen/Sub Komponen terlampir sesuai contoh yang dapat diperoleh dengan mengunduh pada website : anggarankpu.blogspot.com.

7.Pembiayaan perjalanan dinas, transport pergi/pulang (PP) dari daerah ketempat acara, akomodasi dan konsumsi untuk pelaksanaan kegiatan tersebut ditanggung oleh DIPA KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2011 masing-masing Satker.

8. Menyusuli Surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor : 1072/SJ/X/2011 tanggal 17 Oktober 2011 perihal Pengajuan Usulan Pembangunan Gedung Kantor KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, bagi KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah mengusulkan pembangunan gedung kantor, agar segera melakukan penyesuaian kembali TOR, RAB, dan Design Gedung sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Standar Gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Independen Pemilihan Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota. Hasil penyesuaian berupa TOR, RAB, dan Gambar, agar segera dikirimkan terlebih dahulu, yang juga akan digunakan sebagai usulan dokumen clearance pada saat Penyusunan Rencana Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAK/L) KPU Tahun 2012 di Jakarta.

9. Bahan yang diperlukan dan harus dibawa adalah :

a. Data Pegawai yang terdiri dari Pegawai Organik KPU maupun Pegawai yang dipekerjakan dari Pemerintah Daerah yang telah diinput ke dalam Aplikasi RKA-K/L 2011/2012 dan daftar pegawai terbaru (hard copy) sesuai daftar urutan kepangkatan yang ditandatangani Sekretaris/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);

b. Realisasi belanja pegawai yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan, tunjangan jabatan, uang makan, uang kehormatan anggota KPU dan uang lelah pegawai KPU serta perhitungannya sampai dengan akhir tahun 2011;

c. Bagi Satker yang terdapat kekurangan belanja uang makan dan uang lelah pegawai dan tidak bisa dibayarkan pada Tahun 2011, agar KPA mengajukan surat permohonan tambahan alokasi belanja pegawai dimaksud ditujukan kepada Sekjen KPU disertai daftar rincian kekurangan;

d. Data dukung ATK dari pihak ketiga (Daftar harga barang peralatan dan bahan) atau Standar Biaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dan photo copy rekening telepon, listrik, dan air selama 3 bulan terakhir.

e. Data dukung belanja sewa berupa bukti dokumen kontrak/surat perjanjian sewa menyewa bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang masih menyewa gedung/gudang. Apabila data tersebut tidak ada, dapat melampirkan data kontrak/sewa instansi lain di wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota setempat;

f. Surat pernyataan tunjangan jabatan struktural masing-masing satker untuk dibebankan pada anggaran DIPA KPU TA 2012 atau anggaran Pemerintah Daerah masing-masing yang ditandatangani oleh KPA (format terlampir);

g. Daftar Inventaris BMN dalam Laporan SIMAK BMN Semester I Tahun 2011;

h. Laptop, flashdisk, dan stempel masing-masing Satker;

10.KPU Provinsi mengkoordinasikan persiapan dan pelaksanaan Kegiatan penyusunan RKA K/L ini kepada KPU Kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing;

11.Seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota diwajibkan hadir pada kegiatan ini dan apabila berhalangan hadir/tidak sesuai jadwal yang ditetapkan agar segera menginformasikan kepada Biro Perencanaan dan Data KPU, Cq. Bagian Program dan Anggaran melalui Telp : 021-3158927, Fax : 021-31902312, dan Email : program.kpu@gmail.com.




Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.


SEKRETARIS JENDERAL,


Download Lampiran
1.SURAT DARI SEKJEN