Selasa, 22 November 2011

PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NO. PER-76/PB/2011

Peraturan Dierjen Perbendaharaan Nomor : Per-76/PB/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Uang Penghargaan Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPU, Ketua dan Anggota KPU Provinsi dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai Penyelenggara Pemilu Tahun 2004

DOWNLOAD PERATURAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar