Minggu, 14 Oktober 2012

UNDANGAN RAPAT PENYUSUNAN RKA K/L DAN RAB ANGGARAN PEMILU 2014

                                                                                                         



Nomor       : 910/351/Ses. Prov. 026/X/20126
Sifat           : Penting
Lampiran    : -
Perihal       : Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga
                   (RKA K/L) KPU TA 2013 dan Penyusunan RAB Anggaran
                   Tahapan Pemilu Tahun 2014

Kepada Yth :
Sekretaris KPU Kabupaten/Kota
Masing-masing
Di –
Tempat

Berkenaan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 229/KMI.02/2012 Tentang Pagu Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2013, dan dan Surat KPU Nomor : 487/KPU/X/2012 Tanggal 8 Oktober 2012 Tentang Penyusunan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Tahun 2013, Komisi Pemilihan Umum memerintahkan kepada KPU Provinsi Untuk segera menyelenggarakan Rapat menyusun RKA K/L Tahun 2013 berserta RAB dan TOR dengan KPU Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya masing-masing. Penjelasan pelaksanaan kegiatan dimaksud adalah sebagai berikut :
a)     Hari/Tanggal     :   Kamis, 18 Oktober s.d Sabtu 20 Oktober 2012
b)     Bertempat        :   Hotel Plaza Inn Kendari
c)     Peserta Rapat   :   1. Sekretaris KPU Kabupaten/Kota
                                2. Kasubbag Program dan Data
                                3. 1 (satu) orang Operator Bidang Aplikasi RKA K/L
                                            
d)     Adapun materi rapat yang akan dibahas adalah :
1.  Penyusunan RKA K/L, Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK)/Term Of Reference (TOR), dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tahun 2013
2.  Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tahapan Pemilu 2014 yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2013.

e)     Bahan yang diperlukan dan wajib dibawa terdiri dari  :
1.    Realisasi Anggaran 076 sampai dengan bulan September 2012;
2.   Realisasi Belanja Begawai yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan, tunjangan jabatan, uang makan, uang kehormatan Anggota KPU Dan Uang Lelah Pegawai KPU sampai dengan bulan september tahun 2012 dan perhitungannya sampai akhir tahun 2012;
3.  Data Pegawai, Baik Organik maupun Pegawai Pemda yang telah di input kedalam Aplikasi RKA K/L Tahun 2012/2013 dan Daftar Pegawai Terbaru sesuai dengan DUK (hard copy);
4.   Data Pendukung dari Pihak Ketiga (Daftar Harga Barang Peralatan, Barang dan ATK) ;
5.   Standar Biaya Umum yang telah dikeluarkan oleh Pemda Setempat;
6. Data Dukung Untuk Belanja Sepwa Berupa Bukti Dokumen Kontrak, Surat Perjanjian Sewa menyewa bagi KPU Kabupaten/Kota yang masih menyewa gedung/gudang. apabila data tersebut belum ada dapat melampirkan daftar kontrak/sewa instansi lain diwilayah Kabuapten/Kota Setempat;
7.   Foto copy rekening air, listrik dan telepon 3 (tiga) bulan terakhir;
8.  Foto copy STNK Kendaraan Roda 2 (dua) dan Roda 4 (empat) baik yang bersumber dari Anggaran APBN maupun APBD;
9.  Daftar Inventraris BMN dalam Laporan SIMAK BMN Tahun 2011 dan Tahun 2012;
10. Surat Pernyataan Tunjangan Jabatan Struktural masing-masing satker apabila dibebankan pada Anggaran Pemerintah Daerah masing-masing yang ditanda tangani oleh KPA (terlampir);
11. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditanda tangani oleh KPA masing-masing satker;
11. Realisasi anggaran dan fisik pembangunan Kantor KPU Kabupaten/Kota (khusus KPU Kab. Konawe, KPU Kab. Kolaka, dan KPU Kab. Buton Utara);
12. Data wilayah desa/keluaran dan kecamatan masing-masing kabupaten/kota;
13. Estimasi jumlah Badan Penyelenggara Ad hoc Pemilu untuk 2014 Yang terdiri dari jumlah TPS, PPS dan PPK;
14. Data jumlah dan kondisi kotak suara dan bilik suara yang masih tersisa serta perkiraan jumlah penambahan kebutuhan kotak suara dan bilik suara yang diperlukan pada Pemilu Tahun 2014;
15.Data dukung untuk belanja sewa gudang logistik Pemilu 2014 berupa bukti dokumen kontrak atau surat perjanjian sewa menyewa.

Demikian disampaikan untuk dilaksakan dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Sekretaris,



Ttd

LA ODE ANDI PILI, SE
Pembina Tk. I, Gol. IV/b
NIP. 19580909 198503 1 020
Tembusan; Yth :
1.    Ketua Komisi Pemilihan Umum di Jakarta;
2.    Ketua KPU Prov. Sultra di Kendari sebagai laporan;
3.    Arsip.

DOWNLOAD SURAT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar