Nomor : 910/351/Ses. Prov. 026/X/20126
Sifat : Penting
Lampiran : -
Perihal : Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga
(RKA
K/L) KPU TA 2013 dan Penyusunan RAB Anggaran
Tahapan
Pemilu Tahun 2014
Kepada Yth :
Sekretaris KPU Kabupaten/Kota
Masing-masing
Di –
Tempat
Berkenaan telah diterbitkannya Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 229/KMI.02/2012 Tentang Pagu Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga Tahun 2013, dan dan Surat KPU Nomor : 487/KPU/X/2012 Tanggal 8
Oktober 2012 Tentang Penyusunan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Tahun
2013, Komisi Pemilihan Umum memerintahkan kepada KPU Provinsi Untuk segera
menyelenggarakan Rapat menyusun RKA K/L Tahun 2013 berserta RAB dan TOR dengan
KPU Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya masing-masing. Penjelasan pelaksanaan
kegiatan dimaksud adalah sebagai berikut :
a) Hari/Tanggal : Kamis, 18 Oktober s.d Sabtu 20 Oktober 2012
b) Bertempat : Hotel Plaza Inn Kendari
c) Peserta Rapat : 1. Sekretaris KPU
Kabupaten/Kota
2. Kasubbag Program dan Data
3.
1 (satu) orang Operator Bidang Aplikasi RKA K/L
d) Adapun materi rapat yang akan dibahas
adalah :
1. Penyusunan RKA K/L, Penyusunan
Kerangka Acuan Kerja (KAK)/Term Of Reference (TOR), dan Rencana Anggaran Biaya
(RAB) Tahun 2013
2. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya
(RAB) Tahapan Pemilu 2014 yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2013.
e)
Bahan
yang diperlukan dan wajib dibawa terdiri dari :
1. Realisasi Anggaran 076 sampai dengan
bulan September 2012;
2. Realisasi Belanja Begawai yang terdiri dari
gaji pokok dan tunjangan, tunjangan jabatan, uang makan, uang kehormatan
Anggota KPU Dan Uang Lelah Pegawai KPU sampai dengan bulan september tahun 2012
dan perhitungannya sampai akhir tahun 2012;
3. Data Pegawai, Baik Organik maupun Pegawai
Pemda yang telah di input kedalam Aplikasi RKA K/L Tahun 2012/2013 dan Daftar
Pegawai Terbaru sesuai dengan DUK (hard copy);
4. Data Pendukung dari Pihak Ketiga (Daftar
Harga Barang Peralatan, Barang dan ATK) ;
5. Standar Biaya Umum yang telah dikeluarkan oleh
Pemda Setempat;
6. Data Dukung Untuk Belanja Sepwa Berupa Bukti
Dokumen Kontrak, Surat Perjanjian Sewa menyewa bagi KPU Kabupaten/Kota yang
masih menyewa gedung/gudang. apabila data tersebut belum ada dapat melampirkan
daftar kontrak/sewa instansi lain diwilayah Kabuapten/Kota Setempat;
7. Foto copy rekening air, listrik dan telepon 3
(tiga) bulan terakhir;
8. Foto copy
STNK Kendaraan Roda 2 (dua) dan Roda 4 (empat) baik yang bersumber dari
Anggaran APBN maupun APBD;
9. Daftar Inventraris BMN dalam Laporan SIMAK
BMN Tahun 2011 dan Tahun 2012;
10. Surat Pernyataan Tunjangan Jabatan Struktural
masing-masing satker apabila dibebankan pada Anggaran Pemerintah Daerah
masing-masing yang ditanda tangani oleh KPA (terlampir);
11. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang
ditanda tangani oleh KPA masing-masing satker;
11. Realisasi anggaran dan fisik pembangunan
Kantor KPU Kabupaten/Kota (khusus KPU Kab. Konawe, KPU Kab. Kolaka, dan KPU
Kab. Buton Utara);
12. Data wilayah desa/keluaran dan kecamatan
masing-masing kabupaten/kota;
13.
Estimasi jumlah Badan Penyelenggara Ad hoc Pemilu untuk 2014 Yang terdiri dari
jumlah TPS, PPS dan PPK;
14. Data jumlah dan kondisi kotak suara dan bilik
suara yang masih tersisa serta perkiraan jumlah penambahan kebutuhan kotak suara
dan bilik suara yang diperlukan pada Pemilu Tahun 2014;
15.Data dukung untuk belanja sewa
gudang logistik Pemilu 2014 berupa bukti dokumen kontrak atau surat perjanjian
sewa menyewa.
Demikian disampaikan untuk dilaksakan dan atas perhatiannya diucapkan terima
kasih.
Sekretaris,
Ttd
LA
ODE ANDI PILI, SE
Pembina Tk. I, Gol. IV/b
NIP. 19580909
198503 1 020
Tembusan; Yth
:
1.
Ketua
Komisi Pemilihan Umum di Jakarta;
2.
Ketua
KPU Prov. Sultra di Kendari sebagai laporan;
3.
Arsip.
DOWNLOAD SURAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar