Demikian disampaikan untuk dilaksanakan
Senin, 30 Juni 2014
SURAT PENGINPUTAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN SESUAI PP 39 TAHUN 2006 TRIWULAN II TA 2014
Disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan penginputan secara online Laporan Sesuai PP No. 39 Tahun
2006 Triwulan II Tahun Anggaran 2014 melalu portal E - Monev
Bappenas : http://e-monev.bappenas.go.id/ dan menyampaikan
kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara paling lambat tanggal 10 Juli 2014.
Keterlambatan penginputan laporan dimaksud dapat menyebabkan aplikasi terblokir
dan tidak dapat diinput.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar