Sesuai ketentuan Pasal
56 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum dan ketentuan Pasal 7 Ayat d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun
2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi
Pemilihan Umum, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota
serta Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor: 345/KPTS/SETJEN/Tahun 2013, maka
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Mutasi / pindah wilayah kerja harus mempertimbangkan rasionalitas jumlah dan kebutuhan staf yang ada di Sekretariat KPU;
- PNS yang telah mengajukan permintaan pindah wilayah kerja harus tetap melaksanakan tugas dimana yang bersangkutan ditempatkan sampai dengan keluarnya keputusan Sekretaris Jenderal mengenai mutasi;
- Penitipan PNS harus atas persetujuan Sekretaris Jenderal KPU sebelum proses di terbitkanya Keputusan Sekretaris Jenderal. Maka PNS yang bersangkutan harus tetap melaksanakan tugasnya pada Sekretariat KPU dimana ia bekerja;
- Setiap penambahan staf terutama dari Pemda agar terlebih dahulu melaporkan kepada Sekretaris Jenderal melalui Sekretaris KPU Provinsi selanjutnya dikonsultasikan dan untuk memperoleh persetujuan Sekretaris Jenderal KPU.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas dengan ini KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menerbitkan Surat Nomor : 02/Ses.Prov.026/I/2015 tanggal 5 Januari 2015 sebagai rujukan dalam melakukan mutasi. Surat dapat didownload pada link dibawah ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar