Jakarta, kpu.go.id- Dalam rangka memperlancar proses pemberian uang kompensasi/penghargaan bagi Ketua dan Anggota KPU, Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota, KPU menerbitkan Surat KPU Nomor 86/KPU/II/2015 perihal Penyampaian Fotocopy Salinan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota. (dd)
- Surat KPU Nomor 86/KPU/II/2015 dan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 klik di sini
- Daftar Nominatif Ketua dan Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota klik di sini
- Formulir Isian Data (FID) klik di sini