Menindaklanjuti
banyaknya pertanyaan terkait pelaksanaan Anggaran dan Kegiatan DIPA 076 yang
disampaikan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dalam kaitan dengan
kewenangan dan fungsi Komisioner KPU Kabupaten/Kota, maka dengan ini
disampaikan beberapa peraturan dan ketentuan untuk dijadikan rujukan dalam
pelaksanaan Anggaran dan Kegiatan di Lingkup KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota melalui Surat Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 110/Ses.Prov.026/II/2015 Tanggal 25 Februari 2015 Perihal Pelaksanaan Anggaran & Kegiatan DIPA 076.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar