Selasa, 24 Februari 2015

SURAT SEKRETARIS KPU PROV. SULAWESI TENGGARA NOMOR : 110/Ses.Prov.026/II/2015


Menindaklanjuti banyaknya pertanyaan terkait pelaksanaan Anggaran dan Kegiatan DIPA 076 yang disampaikan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dalam kaitan dengan kewenangan dan fungsi Komisioner KPU Kabupaten/Kota, maka dengan ini disampaikan beberapa peraturan dan ketentuan untuk dijadikan rujukan dalam pelaksanaan Anggaran dan Kegiatan di Lingkup KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melalui Surat Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 110/Ses.Prov.026/II/2015 Tanggal 25 Februari 2015 Perihal Pelaksanaan Anggaran & Kegiatan DIPA 076.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar