Senin, 07 September 2015

SURAT KETUA KPU PROV. SULTRA NOMOR 223/KPU-PROV.026/IX/2015 TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH

Pasca usai pelaksanaan Rapat Koordinasi dan Evaluasi beberapa hari yang lalu oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara terkait dengan proses pemutakhiran data pemilih, ada beberapa hal kendala terkait dengan proses pemutakhiran dan akhirnya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh 7 (tujuh) KPU Kabupaten yang menyelenggarakan pilkada serentak Tahun 2015 di Provinsi Sulawesi Tenggara. Terhadap kendala yang dialami, Ketua KPU Prov. Sultra mengeluarkan surat Nomor : 223/KPU-Prov.026/IX/2015  yang menjadi pedoman dalam melaksanakan proses pemutakhiran lanjutan seperti proses DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan). 

Surat Lengkap dapat di download disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar