Selasa, 08 September 2015
SURAT PENGANTAR NOMOR : 469/Ses-Prov.026/IX/2015
Sesuai Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor : 1204/SJ//IX/2015 tanggal 8 September 2015 dengan perihal Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Tahun 2015 di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Sebagai bahan tindak lanjut kami agar KPU Kabupaten/Kota melakukan pendataan ulang pegawai di lingkup Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sesuai Surat Pengantar kami dan SE KPU RI agar segera didownload
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar