Jumat, 23 Desember 2011

PENGUMUMAN HASIL PELATIHAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA KPU PROV. SULTRA

Berikut adalah nama-nama pesert yang lulus pelatihan sertifikasi pengadaan barang dan jasa yang diadakan oleh Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara
Lokasi Pelaksanaan     :  Kendari, Hotel Plaza Inn
Tanggal                          :  17 November 2011
Jumlah Peserta             :  34
Jumlah Peserta Lulus   :  6

NoNomor UjianNama PesertaKeterangan
1111122602ASRILULUS
2111122604BAHARUDDINLULUS
3111122618MUHAMMAD RUSLANLULUS
4111122620NASRULLAHLULUS
5111122632UPIK SRI RAHAYULULUS
6111122633WASILLULUS

sumber : www.lkpp.go.id

Senin, 28 November 2011

Keputusan KPU No 126 Tahun 2011

Bersama ini kami sampaikan Keputusan KPU no 126 Tahun 2011 tentang Pemberian Uang Penghargaaan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU, Ketua dan Anggota KPU Provinsi, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai Penyelenggara Pemilu 2004.

 Download Lampiran
1.Keputusan KPU No 126 Tahun 2011
2.Lampiran

Selasa, 22 November 2011

PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NO. PER-76/PB/2011

Peraturan Dierjen Perbendaharaan Nomor : Per-76/PB/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Uang Penghargaan Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPU, Ketua dan Anggota KPU Provinsi dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai Penyelenggara Pemilu Tahun 2004

DOWNLOAD PERATURAN

Jumat, 04 November 2011

Undangan Penyusunan RKAKL Tahun 2012 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota

Undangan Penyusunan RKAKL Tahun 2012 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
Kepada Yth;
1. Sekretaris KPU Provinsi;
2. Sekretaris KPU Kabupaten/Kota.
di seluruh Indonesia

Dengan telah terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 215/KMK.02/2011 Tentang Pagu Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2012, diminta kehadiran saudara pada Rapat Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKA-KL) KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota T.A 2012 akan diselenggarakan pada tanggal 8 s.d 11 Nopember 2011 di Jakarta.


Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.Tempat Pelaksanaan
Tempat : Hotel ORCHARDZ
Alamat : Jl. Industri Raya No. 8 Jakarta Pusat 10720
Telepon : 021-62317788
Fax : 021-62317799
2.Materi Rapat
a.Penjelasan Anggaran KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Tahun
2012;
b.Penyusunan RKA-K/L, Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana
Anggaran Biaya (RAB) Tahun 2012.
3.Peserta Rapat:
Dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, sebagai berikut:
a. KPU Provinsi sebanyak 3 (tiga) orang, terdiri dari :
- Sekretaris KPU Provinsi;
- 1 (satu) orang Kepala Bagian Program, Data, dan SDM;
- 1 (satu) orang Kepala Sub Bagian Program dan Data atau Operator.
b. KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) orang, terdiri dari :
- Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
- 1 (satu) orang Kepala Sub Bagian Program dan Data atau Operator.
4. Pelaksanaan kegiatan dibagi dalam 4 (empat) gelombang, sebagai berikut :

a. Gelombang I : Tanggal 8 November 2011, Pukul 09.00 WIB s/d selesai meliputi peserta dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di wilayah :
1). Provinsi DKI Jakarta;
2). Provinsi Jawa Barat;
3). Provinsi Jawa Tengah;
4). Provinsi Banten;
5). Provinsi D.I. Yogyakarta;
6). Provinsi Jawa Timur;
7). Provinsi Bali;
8). Provinsi Lampung;

b. Gelombang II : Tanggal 9 November 2011, pukul 09.00 WIB s/d selesai, meliputi peserta dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di wilayah :
1) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
2) Provinsi Sumatera Utara;
3) Provinsi Bangka Belitung;
4) Provinsi Riau;
5) Provinsi Jambi;
6) Provinsi Sumatera Selatan;
7) Provinsi Bengkulu;
8) Provinsi Kepulauan Riau;

c. Gelombang III : Tanggal 10 November 2011, pukul 09.00 WIB s/d selesai, meliputi peserta dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di wilayah :
1) Provinsi Kalimantan Barat;
2) Provinsi Kalimantan Tengah;
3) Provinsi Kalimantan Selatan;
4) Provinsi Kalimantan Timur;
5) Provinsi Sumatera Barat;
6) Provinsi Sulawesi Barat;
7) Provinsi Maluku;
8) Provinsi Maluku Utara;

d.Gelombang IV : Tanggal 11 November 2011, pukul 09.00 WIB s/d selesai, meliputi peserta dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di wilayah :
1). Provinsi Gorontalo;
2). Provinsi Nusa Tenggara Barat;
3). Provinsi Nusa Tenggara Timur;
4). Provinsi Sulawesi Tengah;
5). Provinsi Sulawesi Selatan;
6). Provinsi Sulawesi Tenggara;
7). Provinsi Sulawesi Utara;
8). Provinsi Papua;
9). Provinsi Papua Barat;

5. Seluruh satker agar mengunduh Aplikasi RKA K/L 2012 dari website Direktorat Jenderal Anggaran atau anggarankpu.blogspot.com dan menginput data pegawai sesuai GPP pada aplikasi tersebut.

6.KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyusun Draft TOR, dan RAB bersama-sama dengan Komisioner KPU di masing-masing satker dengan berpedoman pada renstra KPU Nomor 5 Tahun 2010 dan Program/Kegiatan/Output/Sub Output/Komponen/Sub Komponen terlampir sesuai contoh yang dapat diperoleh dengan mengunduh pada website : anggarankpu.blogspot.com.

7.Pembiayaan perjalanan dinas, transport pergi/pulang (PP) dari daerah ketempat acara, akomodasi dan konsumsi untuk pelaksanaan kegiatan tersebut ditanggung oleh DIPA KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2011 masing-masing Satker.

8. Menyusuli Surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor : 1072/SJ/X/2011 tanggal 17 Oktober 2011 perihal Pengajuan Usulan Pembangunan Gedung Kantor KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, bagi KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah mengusulkan pembangunan gedung kantor, agar segera melakukan penyesuaian kembali TOR, RAB, dan Design Gedung sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Standar Gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Independen Pemilihan Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota. Hasil penyesuaian berupa TOR, RAB, dan Gambar, agar segera dikirimkan terlebih dahulu, yang juga akan digunakan sebagai usulan dokumen clearance pada saat Penyusunan Rencana Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAK/L) KPU Tahun 2012 di Jakarta.

9. Bahan yang diperlukan dan harus dibawa adalah :

a. Data Pegawai yang terdiri dari Pegawai Organik KPU maupun Pegawai yang dipekerjakan dari Pemerintah Daerah yang telah diinput ke dalam Aplikasi RKA-K/L 2011/2012 dan daftar pegawai terbaru (hard copy) sesuai daftar urutan kepangkatan yang ditandatangani Sekretaris/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);

b. Realisasi belanja pegawai yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan, tunjangan jabatan, uang makan, uang kehormatan anggota KPU dan uang lelah pegawai KPU serta perhitungannya sampai dengan akhir tahun 2011;

c. Bagi Satker yang terdapat kekurangan belanja uang makan dan uang lelah pegawai dan tidak bisa dibayarkan pada Tahun 2011, agar KPA mengajukan surat permohonan tambahan alokasi belanja pegawai dimaksud ditujukan kepada Sekjen KPU disertai daftar rincian kekurangan;

d. Data dukung ATK dari pihak ketiga (Daftar harga barang peralatan dan bahan) atau Standar Biaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dan photo copy rekening telepon, listrik, dan air selama 3 bulan terakhir.

e. Data dukung belanja sewa berupa bukti dokumen kontrak/surat perjanjian sewa menyewa bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang masih menyewa gedung/gudang. Apabila data tersebut tidak ada, dapat melampirkan data kontrak/sewa instansi lain di wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota setempat;

f. Surat pernyataan tunjangan jabatan struktural masing-masing satker untuk dibebankan pada anggaran DIPA KPU TA 2012 atau anggaran Pemerintah Daerah masing-masing yang ditandatangani oleh KPA (format terlampir);

g. Daftar Inventaris BMN dalam Laporan SIMAK BMN Semester I Tahun 2011;

h. Laptop, flashdisk, dan stempel masing-masing Satker;

10.KPU Provinsi mengkoordinasikan persiapan dan pelaksanaan Kegiatan penyusunan RKA K/L ini kepada KPU Kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing;

11.Seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota diwajibkan hadir pada kegiatan ini dan apabila berhalangan hadir/tidak sesuai jadwal yang ditetapkan agar segera menginformasikan kepada Biro Perencanaan dan Data KPU, Cq. Bagian Program dan Anggaran melalui Telp : 021-3158927, Fax : 021-31902312, dan Email : program.kpu@gmail.com.




Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.


SEKRETARIS JENDERAL,


Download Lampiran
1.SURAT DARI SEKJEN

Minggu, 30 Oktober 2011

Selasa, 04 Oktober 2011

APLIKASI LAPORAN PP 39 TAHUN 2006 Versi 2011.01

Aplikasi PP 39 2006 untuk Kementrian/Lembaga. Untuk login ke dalam aplikasi isikan kata admin sebagai username dan password.

untuk download silahkan klik link dibawah :
DOWNLOAD APLIKASI

Kamis, 22 September 2011

PERMINTAAN LAP. PP 39 TAHUN 2011 TRIWULAN III DAN MATRIKS MONITORING TRIWULAN III 2011

Kendari, 22 September 2011

Nomor : 963/225/SES PROV.027/IX/2011
Perihal : Permintaan Laporan Triwulan Sesuai dengan PP No. 39 Tahun 2006 untuk Triwulan III Tahun 2011 Dan Matriks Monitoring Triwulan III Tahun 2011

Kepada Yth
Sekretaris KPU Kab/Kota Se-Sultra
di -
Tempat



Menunjuk Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 963/SJ/IX/2011 tanggal 13 September 2011 tentang Permintaan Laporan Triwulan Sesuai dengan PP No. 39 Tahun 2006 untuk Triwulan III Tahun 2011 dan dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan. Dengan ini diberitahukan kepada Saudara bahwa mengingat Triwulan III akan segera berakhir, maka KPU Kabupaten/Kota diminta untuk menyerahkan Laporan Formulir A Triwulan III Tahun 2011 dan Matriks Monitoring Triwulan III Tahun 2011 dalam bentuk hardcopy dan softcopy masing-masing sebanyak 2 (dua) rangkap paling lambat tanggal 7 Oktober 2011.

Formulir A tersebut akan dikompilasikan oleh Sub Bagian Program dan Data Sekretariat KPU Prov. Sultra menjadi Formulir B yang kemudian dilaporkan kepada Bagian Monitoring dan Evaluasi Biro Perencanaan dan Data Setjen KPU baling lambat tanggal 10 Oktober 2011.
Demikian disampaikan untuk dilaksakan dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Sekretaris,

TTD


Drs. ADNAN HUSAINY
Pembina Utama Muda, Gol. IV/c
NIP. 19560219 198112 1 002

LINK DOWNLOAD SURAT LENGKAP DI BAWAH INI :

DOWNLOAD SURAT LENGKAP

Jumat, 08 Juli 2011

Kantor KPU Bombana Dibakar

BOMBANA
Misteri terbakarnya kantor KPU Bombana menjadi perhatian khusus Polres Bombana. Tim labfor dari Makassar dibantu tim identifikasi dari polda Sulawesi Tenggara diturunkan untuk melakukan olah TKP.

Hingga saat ini belum diketahui penyebab pasti kebakaran tersebut. Diketahui delapan saksi mata sudah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Saksi mata pun ikut diturunkan guna membantu penyelidikan. Di TKP aparat kepolisian menemukan botol aqua yang diduga digunakan pelaku untuk membakar kantor KPU.

Kapolres Bombana AKBP Arief Dwi Koeswandhono masih belum bisa memberikan keterangan pasti penyebab kebakaran. “Kami sementara dalam penyelidikan mengumpulkan barang-barang yang mencurikan guna diteliti lebih lanjut,” kata Arief.

Untuk diketahui, Kantor KPU Bombana terbakar sekitar pukul 01.00 WITA. Diduga, seluruh dokumen Pemilukada Bombana tahap kedua ikut terbakar.

Diduga motif yang diinginkan dari terbakarnya kantor KPU Bombana adalah untuk menghilangkan barang bukti terkait dengan kecurangan yang terjadi selama proses Pemilukada Bombana.

sumber : www.okezone.com

KPU Keluarkan Tiga Buah Peraturan Baru Tahun 2011

Ketiga peraturan (PKPU) itu adalah Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pengisian Keanggotaan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten Induk dan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang Dibentuk Setelah Penyelenggaraan Pemilu; Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2010 Tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPR dan DPD Pemilu Tahun 2009; serta Peraturan KPU Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Hasil Pemilu.
 


Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2011

Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2011

Peraturan KPU Nomor 03 Tahun 2011

Permintaan Laporan Triwulanan sesuai dengan PP No. 39 Tahun 2006 dan Matriks Monitoring Triwulan II Tahun 2011

Kepada Yth,
Sekretaris KPU Provinsi
di -
   Seluruh Indonesia



        Dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2011 sesuai dengan PP No. 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan, bersama ini diminta perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut:


1. KPU Provinsi yang telah melaksanakan Bimtek Penyusunan Laporan sesuai dengan PP Nomor 39 Tahun 2006, agar segera mengirimkan Laporan Form A dan Form B Triwulan I Tahun 2011 paling lambat tanggal 23 Juni 2011 untuk dilakukan evaluasi terhadap hasil pengisian (input) data dimaksud melalui e-mail: monev_2010@yahoo.com.

2. KPU Provinsi yang belum melaksanakan Bimtek diharapkan untuk segera melakukan pertemuan koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka pengisian Aplikasi Formulir A dari KPU Kabupaten/Kota untuk digabungkan dengan Formulir A KPU Provinsi menjadi laporan Formulir B KPU Provinsi dengan asistensi dari pejabat/staf dari Biro Perencanaan dan Data Setjen KPU. Formulir B tersebut akan dikompilasi oleh Biro Perencanaan dan Data Setjen KPU menjadi Formulir C KPU yang kemudian dilaporkan ke Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

3. Mengingat Triwulan II akan segera berakhir, maka KPU Provinsi diharapkan untuk mengirimkan Laporan Form B Triwulan II (hasil kompilasi Form A KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota) Tahun 2011 dan Matriks Hasil Monitoring Triwulan II (contoh form terlampir) paling lambat tanggal 10 Juli 2011 dalam bentuk hardcopy dan softcopy (via e-mail).

4. Hal-hal yang berkaitan dengan Laporan Triwulanan sesuai dengan PP Nomor 39 tahun 2006 dan contoh form Matriks Monitoring Triwulan dapat dilihat dan diunduh di www.anggarankpu.blogspot.com atau menghubungi Bagian Monitoring dan Evaluasi Biro Perencanaan dan Data Sekretariat Jenderal KPU dengan contact person:

a. Dwi Agustin Pudjianti : 0815 8281 831
b. Fidiar Fahudhin : 0813 2861 8071
c. Andi Mahirah : 0812 4259 1981

Demikian untuk menjadi perhatian.

Sekretaris Jenderal

Drs.Suripto Bambang Setyadi, M.Si

Download Lampiran
1.Surat Edaran
2.lamp Rekap-Matriks triwulan 2 2011