Kamis, 17 September 2015
SURAT SEKRETARIS KPU PROV. SULTRA TENTANG LIBUR NASIONAL
Sehubungan
dengan Perayaan Hari Raya Idul Adha 1436 H yang jatuh pada Hari Kamis tanggal 24 September 2015, Sekretaris KPU Prov. Sultra mengeluarkan surat tentang Libur nasional diman libur Nasional ditetapkan pada hari yang sama yaitu Hari Kamis tanggal 24 September 2015 dan selanjutnya berkantor kembali pada Hari Jum'at tanggal 25 September 2015. Surat lengkap dapat di download disini
Selasa, 08 September 2015
SURAT PENGANTAR NOMOR : 469/Ses-Prov.026/IX/2015
Sesuai Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor : 1204/SJ//IX/2015 tanggal 8 September 2015 dengan perihal Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Tahun 2015 di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Sebagai bahan tindak lanjut kami agar KPU Kabupaten/Kota melakukan pendataan ulang pegawai di lingkup Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sesuai Surat Pengantar kami dan SE KPU RI agar segera didownload
Senin, 07 September 2015
SURAT KETUA KPU PROV. SULTRA NOMOR 223/KPU-PROV.026/IX/2015 TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
Pasca usai pelaksanaan Rapat Koordinasi dan Evaluasi beberapa hari yang lalu oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara terkait dengan proses pemutakhiran data pemilih, ada beberapa hal kendala terkait dengan proses pemutakhiran dan akhirnya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh 7 (tujuh) KPU Kabupaten yang menyelenggarakan pilkada serentak Tahun 2015 di Provinsi Sulawesi Tenggara. Terhadap kendala yang dialami, Ketua KPU Prov. Sultra mengeluarkan surat Nomor : 223/KPU-Prov.026/IX/2015 yang menjadi pedoman dalam melaksanakan proses pemutakhiran lanjutan seperti proses DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan).
Surat Lengkap dapat di download disini
Senin, 31 Agustus 2015
RAPAT KOORDINASI & EVALUASI PENETAPAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA (DPS) PILKADA SERENTAK 2015
Berdasarkan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota bahwa penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan tanggal 1 s/d 2 September 2015.
Sesuai dengan maksud di atas KPU Prov. Sultra mengundang Anggota KPU Kabupaten/Kota bagian Divisi Data, Kasubag Program dan Operator Sidalih untuk menghadiri Rapat Koordinasi dimaksud yang akan dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal : Sabtu, 5 September 2015
Pukul : 09:30 WITA s/d Selesai
Tempat : Aula Kantor KPU Prov. Sultra
Sebagai bahan kelengkapan pada rapat dimaksud, KPU Kabupaten/Kota membawa :
1. Berita Acara Rapat Pleno Hasil Penetapan DPS masing-masing;
2. Membawa Daftar Inventaris Masalah (DIM)
Catatan : Biaya perjalanan dinas dan akomodasi ditanggung masing-masing KPU Kabupaten/Kota
Download Surat disini
Kamis, 13 Agustus 2015
KPU RI GELAR RAKOR LAPORAN KEUANGAN SEMESTER I
Jakarta, kpud-sultraprov.go.id, Senin 3 Agustus 2015 KPU RI Menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) tingkat lembaga Tahun 2015, Rapat yang rutin di adakan pada setiap berakhirnya semester seperti yang sekarang ini dengan telah berakhirnya semester I Tahun Anggaran 2015, hal ini dianggap sangat penting untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan dan menyamakan persepsi dengan mendengarkan kendala-kendala yang di hadapi di daerah.KPU sebagai salah satu entitas pelaporan, juga mempunyai kewajiban untuk menyusun laporan keuangan, secara periodik (dua kali dalam satu tahun) sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” sebagaimana di sampaikan oleh Husni Kamil Manik dalam membuka acara Rapat Koordinasi.
KPU PROV. SULTRA MELAKSANAKAN BIMTEK PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH TAHUN 2015
Kendari, 8/08/2015, kpud-sultraprov.go.id. Bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, dilaksanakan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2015. Acara yang dihadiri oleh 7 KPU Kabupaten/Kota ini dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi terkait pelaksanaanKampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2015.
Selasa, 11 Agustus 2015
SURAT SEKRETARIS JENDERAL KPU RI NOMOR : 1092/SJ/VIII/2015 Tanggal 11 Agustus 2015
Sehubungan dengan pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Lingkup Sekretariat Jenderal KPU maka KPU RI mengeluarkan Surat yang ditujukan kepada Sekretaris KPU Provinsi dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dengan Nomor : 1092/SJ/VIII/2015. Diharapkan kepada Sekretariat KPU Kabupaten/Kota agar mengisi formulir dalam lampiran surat ini. Surat lengkap dapat di download disini
Kamis, 30 Juli 2015
SURAT SEKRETARIS KPU PROV. SULTRA NOMOR : 422/Ses-Prov.026/VII/2015
Disampaikan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota masing-masing di tempat agar menugaskan Bendahara dan Operator SAIBA dan Operator SIMAK untuk menghadiri pendampingan penyusunan dan pelaksanaan review laporan keuangan KPU Periode Semester I Tahun 2015 oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Agenda pelaksanaan Hari Sabtu, 1 Agustus 2015 di Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara
Selasa, 07 Juli 2015
UNDANGAN SEKRETARIS KPU PROV. SULAWESI TENGGARA NO. 13/UND/VII/2015
Disampaikan kepada Sekretaris KPU Kab/Kota bersama Bendahara APBN (tanpa diwakili) agar menghadiri penjelasan dari Biro Keuangan Setjen KPU RI terhadap penyusunan laporan keuangan Semester I Tahun 2015 & Penyelesaian Rekomendasi TP BPK RI atas Laporan Keuangan KPU TA 2013 & 2014 yang diselenggarakan pada :
Hari : Jum'at, 10 Juli 2015
Jam : 09:00 Wita s/d selesai
Tempat : Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara
Catatan : Agar menyertakan laporan realisasi anggaran DIPA 2015
Rabu, 01 Juli 2015
SURAT SEKRETARIS KPU PROV. SULTRA NOMOR : 398/Ses-Prov.026/VII/2015 tanggal 2 Juli 2015
Menindaklanjuti Surat Sekjend KPU RI Nomor : 849/SJ/VI/2015 tanggal 24 Juni 2015 tentang Penunjukan Pengelola Data Tukin dan Pengelola Buku Kendali Pada Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota maka diharapkan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota agar menetapkannya dalam keputusan. Surat lengkap dapat di dowload disini beserta lampiran
Kamis, 16 April 2015
SURAT PERMINTAAN LAPORAN TRIWULAN DAN LAKIP 2014
Dengan ini kami sampaikan Surat Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Nomor : 125/Ses-Prov.026/IV/2015 tanggal 16 April 2015
Rabu, 08 April 2015
SURAT PERIHAL PERMINTAAN LPPA TRIWULAN I TAHUN 2015
Dengan ini Kami Sampaikan Surat KPU Prov. Sultra dengan Nomor : 111/Ses.Prov.026/IV/2015 tanggal 8 April 2015
Selasa, 24 Maret 2015
UNDANGAN RAKER SDM DAN PERSIAPAN PILKADA SERENTAK
Dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat
terkait bidang SDM dan pelaksanaan PILKADA serentak Tahun 2015, maka dengan ini
kami mengundang saudara (i) untuk mengikuti kegiatan tersebut yang akan
dilaksanakan pada:
Hari / Tanggal : Senin – Selasa, 30 – 31 Maret 2015
Pukul :
Jam 09. 00 Wita – Selesai
Tempat : Hotel Zahra Kendari
Kamis, 26 Februari 2015
Surat KPU No. 86/KPU/II/2015
Jakarta, kpu.go.id- Dalam rangka memperlancar proses pemberian uang kompensasi/penghargaan bagi Ketua dan Anggota KPU, Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota, KPU menerbitkan Surat KPU Nomor 86/KPU/II/2015 perihal Penyampaian Fotocopy Salinan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota. (dd)
- Surat KPU Nomor 86/KPU/II/2015 dan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 klik di sini
- Daftar Nominatif Ketua dan Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota klik di sini
- Formulir Isian Data (FID) klik di sini
SURAT SEKRETARIS KPU PROVINSI SULAWESI TENGGARA Nomor : 169/Ses.Prov.026/II/2015 Perihal Pembayaran Uang Makan
Dalam rangka meningkatkan Disiplin Kerja PNS melalui pengendalian pengelolaan uang makan agar sesuai dengan ketentuan dalam penyalurannya. Berikut ini disampaikan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota beberapa ketentuan yang dapat dijadikan rujukan/dasar untuk melakukan pembayaran uang makan di lingkungan kerja masing-masing Sekretariat KPU Kabupaten/Kota melalui Surat Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 169/Ses.Prov.026/II/2015 tanggal 27 Februari 2015 Perihal Pembayaran Uang Makan.
Selasa, 24 Februari 2015
SURAT SEKRETARIS KPU PROV. SULAWESI TENGGARA NOMOR : 110/Ses.Prov.026/II/2015
Menindaklanjuti
banyaknya pertanyaan terkait pelaksanaan Anggaran dan Kegiatan DIPA 076 yang
disampaikan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dalam kaitan dengan
kewenangan dan fungsi Komisioner KPU Kabupaten/Kota, maka dengan ini
disampaikan beberapa peraturan dan ketentuan untuk dijadikan rujukan dalam
pelaksanaan Anggaran dan Kegiatan di Lingkup KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota melalui Surat Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 110/Ses.Prov.026/II/2015 Tanggal 25 Februari 2015 Perihal Pelaksanaan Anggaran & Kegiatan DIPA 076.
Selasa, 17 Februari 2015
Permintaan Data Pegawai, Penerimaan Tukin dll
Dengan ini kami sampaikan Permintaan Data Nominatif Pegawai, Koreksi Jabatan Peneriaman Tukin, Dll Sebagaimaan Format dan Surat Terlampir.
Data disampaikan dalam format excel paling melalui email : anirwana76@yahoo.com atau hj.ummukalsum80@gmail.com. Paling lambat tanggal 20 Februari 2015 selama Jam Kerja. dan Apabila tidak disampaikan sebagaimaan tanggal tersebut.. Pembayaraan TUKIN Akan DITUNDA..
Data disampaikan dalam format excel paling melalui email : anirwana76@yahoo.com atau hj.ummukalsum80@gmail.com. Paling lambat tanggal 20 Februari 2015 selama Jam Kerja. dan Apabila tidak disampaikan sebagaimaan tanggal tersebut.. Pembayaraan TUKIN Akan DITUNDA..
Kamis, 08 Januari 2015
Undangan Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan Semester II Tahun 2014 oleh BPKP Prov. Sultra dan Tindak Lanjut Temuan PDTT
Dengan ini kami sampaikan Surat Sekretaris Komisi Pemilihan UmumProvinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 14/Ses-Prov.026/I/2015 Tanggal 8 Januari 2015 Perihal Undangan Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan Semester II Tahun 2014 oleh BPKP Prov. Sultra dan Tindak Lanjut Temuan PDTT.
Selasa, 06 Januari 2015
Penyampaian Laporan PP No. 39 Tahun 2006 Triwulan IV TA 2014 dan Laporan Sesuai PMK 249 Tahun 2011
Dengan ini disampaikan Kepada KPU Kabupaten/Kota Surat Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 06/Ses Prov.026/I/2015 tanggal 6 Januari 2015 Perihal Penyampaian Laporan Sesuai PP No. 39 Tahun 2006 Triwulan IV Tahun Anggaran 2014 dan Laporan Sesuai PMK 249 Tahun 2011
Minggu, 04 Januari 2015
SURAT NOMOR : 02/Ses.Prov.026/I/2015 tanggal 5 Januari 2015
Sesuai ketentuan Pasal
56 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum dan ketentuan Pasal 7 Ayat d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun
2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi
Pemilihan Umum, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota
serta Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor: 345/KPTS/SETJEN/Tahun 2013, maka
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Mutasi / pindah wilayah kerja harus mempertimbangkan rasionalitas jumlah dan kebutuhan staf yang ada di Sekretariat KPU;
- PNS yang telah mengajukan permintaan pindah wilayah kerja harus tetap melaksanakan tugas dimana yang bersangkutan ditempatkan sampai dengan keluarnya keputusan Sekretaris Jenderal mengenai mutasi;
- Penitipan PNS harus atas persetujuan Sekretaris Jenderal KPU sebelum proses di terbitkanya Keputusan Sekretaris Jenderal. Maka PNS yang bersangkutan harus tetap melaksanakan tugasnya pada Sekretariat KPU dimana ia bekerja;
- Setiap penambahan staf terutama dari Pemda agar terlebih dahulu melaporkan kepada Sekretaris Jenderal melalui Sekretaris KPU Provinsi selanjutnya dikonsultasikan dan untuk memperoleh persetujuan Sekretaris Jenderal KPU.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas dengan ini KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menerbitkan Surat Nomor : 02/Ses.Prov.026/I/2015 tanggal 5 Januari 2015 sebagai rujukan dalam melakukan mutasi. Surat dapat didownload pada link dibawah ini
Langganan:
Postingan (Atom)